Peringatan Hari Kartini tidak hanya diperingati oleh
instansi pemerintah dalam bentuk upacara bendera, tetapi juga oleh anak-anak TK
maupun SD yang mengenakan pakaian adat daerah masing-masing sebagai lambang
Bhineka Tunggal Ika.
Sejarah diperingatinya Hari Kartini pada tanggal 21
April adalah setelah ditetapkan oleh Presiden Soekarno dengan surat Keputusan
Presiden Republik Indonesia No.108 Tahun 1964 tertanggal 2 Mei 1964 dimana
Kartini ditetapkan sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional dan sekaligus
menetapkan hari lahirnya yaitu tanggal 21 April diperingati setiap tahun
sebagai hari besar yang kemudian dikenal sebagai Hari Kartini.